ROHUL HARI INIROHUL PERISTIWA

Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Kajari: Sesuai SOP

Inirohul.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (29/09/2026).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan jajaran.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 perkara dengan berat total 119,01 gram, daun ganja kering 1 perkara dengan berat 405,51 gram, dan pil ekstasi 1 perkara dengan berat 1,63 gram. Selain itu barang bukti Kamnegtibum 4 perkara dan Oharda 53 perkara. Total 78 perkara.

Kajari Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak menegaskan, pemusnahan dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 270 KUHAP jo Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, bahwa Jaksa sebagai eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Secara teknis, pelaksanaannya mengacu pada PERJA Nomor PER-036/A/JA/09/2011 jo PERJA 10 Tahun 2019 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum serta Pasal 45 ayat (4) KUHAP.

“Pemusnahan sudah sesuai SOP. Kehadiran Forkopimda bersifat undangan untuk keterbukaan publik, bukan syarat sahnya eksekusi. Sepanjang telah dibuat Berita Acara, pelaksanaan tetap sah secara hukum,” tegas Kajari. (IR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button